PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT KECAKAPAN,
PENGETAHUAN DAN CARA PEMILIHAN SERTA
PENGESAHAN KEPALA DAERAH
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan umum mengenai syarat syarat kecakapan, pengetahuan dan cara cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah sebelum adanya undang undang tentang pemilihan, cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang No. 1 tahun 1957;
Mengingat : pasal 98 Undang undang Dasar Sementara dan pasal 24 ayat ayat (1) dan (4) Undang undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah;
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT SYARAT KECAKAPAN, PENGETAHUAN DAN CARA PEMILIHAN SERTA PENGESAHAN KEPALA DAERAH.
BAB I
Tentang syarat-syarat mengenai kecakapan
dan pengetahuan dan syarat syarat lain
Pasal 1
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Daerah ialah warga negara Indonesia yang :
1. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
2. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
3. tidak terganggu ingatannya;
4. mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan;
5. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
6. mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan;
7. a. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat I dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
b. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
c. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat III dan berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
BAB II
Tentang cara pemilihan
Pasal 2
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan termaktub dalam Pasal 17 Undang undang tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah (Undang undang No. 1 tahun 1957), pemilihan Kepala Daerah dilakukan sebagai berikut :
a. calon calon dikemukakan dengan surat pencalonan tertulis yang ditanda tangani oleh 5 orang, 3 orang dan 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing masing bagi Daerah tingkat I, II dan III;
b. pemungutan suara dilakukan dengan tertulis dan secara rahasia;
c. untuk setiap kali diadakan pemilihan, setiap anggota hanya memberikan satu suara kepada seorang calon;
d. pemilihan dilakukan dalam sidang terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan ketentuan selanjutnya untuk penyelenggaraan pemilihan dimaksud dalam ayat (1) sepanjang diperlukan dapat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
BAB III
Tentang pengesahan
Pasal 3
(1) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat I diajukan kepada Presiden untuk disahkan.
(2) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat II dan III diajukan kepada Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk disahkan.
BAB IV
Ketentuan penutup
Pasal 4
Akibat akibat yang mungkin timbul dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
(SANOESI HARJADINATA)
Diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT
KECAKAPAN, PENGETAHUAN DAN CARA PEMILIHAN SERTA
PENGESAHAN KEPALA DAERAH
Seperti juga diuraikan dalam penjelasan umum terhadap Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, seorang Kepala Daerah itu haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan juga, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan rakyat itu.
Berhubung dengan itu, maka jalan satu-satunya untuk memenuhi maksud tersebut ialah bahwa Kepala Daerah itu haruslah dipilih langsung oleh rakyat dari Daerah yang bersangkutan. Dasar pikiran ini tercantum dalam pasal 23 ayat (2) Undang-udnang No.1 tahun 1957 yang dalam ayat (2) selanjutnya menentukan bahwa cara pengangkatan dan pembehentian Kepala Daerah itu ditetapkan dengan Undang-undang.
Meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah itu harus dipilih secara demikian, namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan yang nyata dan perkembangan masyarakat dewasa ini di daerah-daerah, kenyataan mana kiranya belum sampai kepada suatu taraf, yang dapat menjamin berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil-hasil dari pemilihan itu yang sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka untuk masa peralihan itu yang diharapkan akan berlangsung tidak lebih lama dari 4 tahun perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang lebih praktis mengenai pemilihan Kepala Daerah itu.
Berdasarkan pendapat ini, maka dalam pasal 24 Undang-undang No. 1/ 1957 ditetapkan bahwa untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut, syarat-syarat mana secara layak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada umumnya Kepala Daerah itu terutama akan dipilih dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memenuhi syarat-syarat menurut Peraturan Pemerintah ini dengan tidak menutup kemungkinan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memilih seorang calon dari luar yang telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Hasil pemilihan Kepala Daerah ini perlu mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwajib, sehingga dalam figuur Kepala Daerah ini bertemulah titik demokrasi dari bawah dan dari atas dalam susunan pemerintahan negara. Dengan pengesahan dari Pemerintah Pusat ini dapat pula dicegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dalam soal pemilihan Kepala Daerah. Pengesahan tersebut tidak dilakukan secara otomatis, akan tetapi akan diberikan setelah ditinjau apakah segala syarat yang diperlukan bagi penetapan Kepala Daerah telah dipenuhi.
Bilamana pengesahan itu tidak dapat diberikan akan dijelaskan oleh instansi yang berwenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sebab-sebab mengapa pengesahan tidak dapat diberikan, dengan disertai ketentuan-ketentuan untuk mengadakan pemilihan baru. Dengan pengesahan oleh instansi yang berwenang itu maka kedudukan Kepala Daerah sebagai organ Pemerintah Daerah merupakan suatu organisasi yang stabil, karena berdasarkan kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadapnya yang tentu tidak mudah mengeluarkan suara-suara untuk menumbangkannya.
Penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 1:
Ayat (1) s.d (3)
Merupakan syarat-syarat negatif yang cukup jelas, oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ayat (4) s.d. (7)
Ayat-ayat ini berisi syarat yang positif.
Berhubung pentingnya kedudukan Kepala Daerah, maka calon Kepala Daerah di samping harus mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan, harus pula tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan menurut perumusan dan pengaturan yang terdapat dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan catatan bahwa hukuman-hukuman karena kejahatan yang dijalan kepada seseorang oleh kekuasaan Belanda atau kekuasaan lain yang diperlindungi oleh kekuasaan Belanda karena perbuatan untuk memperjuangkan/membela/menegakkan kemerdekaan negara Republik Indonesia, tidak termasuk di dalamnya.
Di samping itu calon Kepala Daerah harus mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan. Seorang calon mempunyai nama baik di dalam masyarakat daerah yang bersangkutan apabila dikenal sebagai seorang yang telah menjauhkan diri atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang patut dicela menurut pandangan hidup di dalam masyarakat daerah yang bersangkutan apabila dikenal sebagai seorang yang telah menjauhkan diri atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang patut dicela menurut pandangan hidup di dalam masyarakat daerah yang bersangkutan; serta tidak bersikap mencela atau memusuhi Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengingat pentingnya pengetahuan umum serta usia yang harus dimiliki oleh seorang Kepala Daerah, maka dirasa perlu untuk menetapkan syarat-syarat mengenai pengetahuan serta usia seperti tertulis pada sub 7 pasal 1 ini.
Pasal 2.
Bagi Daerah-daerah tingkat I, II dan III calon-calon harus dikemukakan paling sedikit masing-masing oleh 5, 3 dna 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Jumlah-jumlah ini ditetapkan berdasarkan keinginan agar diperoleh sesuatu gambaran tentang perimbangan.suara agak terang, dalam mana terkandung maksud untuk memberi kesempatan kepada baik partai mayoritas maupun partai minoritas atau eksponen-eksponen daerah untuk menunjukan calon-calonnya. Pemungutan suara dilakukan dengan tertulis dan secara rahasia, untuk setiap kali diadakan pemilihan, setiap anggota hanya memberikan satu suara kepada seorang calon; pemilihan dilakukan di dalam sidang terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Di dalam ayat ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sepanjang diperlukan diberikan wewenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan selanjutnya tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ayat (1) pasal 2 ini. Ketetentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah ini merupakan sekedar perlengkapan cara pelaksanaannya; karena merupakan "urusan dalam" (interne zaak) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan tidak usah disyahkan oleh fihak-fihak yang berwenang seperti halnya dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya yang memerlukan pengesahan.
Dengan sendirinya ketentuan dimaksud tidak boleh menurut pokok-pokok dan hal-hal yang bertentangan dengan atau yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
Pasal 3 s/d 5 cukup jelas.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 98 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1458
Kamis, 22 April 2010
Selamat datang, selamat menyunting, dan selamat berkompetisi bagi ke-90 peserta Kompetisi menulis di Wikipedia bahasa Indonesia: "Bebaskan Pengetahuan 2010" 1 April-20 Juni 2010.
Kabupaten Yahukimo
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Broom icon.svg
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Kabupaten Yahukimo Lambang Kabupaten Yahukimo
Lambang Kabupaten Yahukimo
-
Peta lokasi Kabupaten Yahukimo
Koordinat : -
Motto -
Semboyan '
Slogan pariwisata '
Julukan
Demonim '
Provinsi Papua
Ibu kota Sumohai (de jure), Dekai (de facto)
Luas - km²
Penduduk
· Jumlah 116.598 (2000)
· Kepadatan - jiwa/km²
Pembagian administratif
· Kecamatan -
· Desa/kelurahan -
Dasar hukum UU Nomor 26 Tahun 2002
Tanggal -
Hari jadi {{{hari jadi}}}
Bupati Ones Pahabol, SE, MM
Kode area telepon -
APBD {{{apbd}}}
DAU -
Suku bangsa {{{suku bangsa}}}
Bahasa {{{bahasa}}}
Agama {{{agama}}}
Flora resmi {{{flora}}}
Fauna resmi {{{fauna}}}
Zona waktu {{{zona waktu}}}
Bandar udara {{{bandar udara}}}
Situs web resmi: www.yahukimokab.go.id
Kabupaten Yahukimo adalah sebuah kabupaten di provinsi Papua, Indonesia. Ibukota kabupaten ini secara resminya berada di Sumohai, namun karena keterbatasan fasilitas mengakibatkan pusat pemerintahan sementara masih berada di Dekai.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Batas Wilayah
* 2 Distrik
* 3 Kampung dan Kelurahan
* 4 Latar belakang dan sejarah
* 5 Pemerintahan
o 5.1 Bupati
* 6 Referensi
* 7 Pranala luar
[sunting] Batas Wilayah
Utara Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Tolikara
Selatan Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi
Barat Kabupaten Mimika
Timur Kabupaten Pegunungan Bintang
[sunting] Distrik
Diperoleh dari situs resminya, secara administratif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006, ditetapkan 45 buah Distrik yaitu[1]:
1. Dekai
2. Obio
3. Suru-Suru
4. Wusama
5. Amuma
6. Musaik
7. Pasema
8. Hogio
9. Mugi
10. Soba
11. Werima
12. Tangma
13. Ukha
14. Panggema
15. Kosarek
16. Nipsan
17. Ubahak
18. Pronggoli
19. Walma
20. Yahuliambut
21. Hereapini
22. Ubalihi
23. Talambo
24. Puldama
25. Endomen
26. Holuon
27. Lolat
28. Soloikma
29. Sela
30. Korupun
31. Langda
32. Bomela
33. Suntamon
34. Seradala
35. Sobaham
36. Kabianggama
37. Kwelamdua
38. Kwikma
39. Sumo
40. Silimo
41. Samenage
42. Kurima
43. Anggruk
44. Nalca
45. Ninia
[sunting] Kampung dan Kelurahan
1. Kampung : 399 buah
2. Kelurahan : 1 buah
[sunting] Latar belakang dan sejarah
Pendirian Yahukimo ditetapkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2002 dan diresmikan pada 11 Desember 2003. Kabupaten ini merupakan kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Jayawijaya yang berawal dari sebuah dDistrik yakni Distrik Kurima, yang dimekarkan menjadi Distrik Ninia, Distrik Anggruk dan Distrik Apalahapsili, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan Kapubaten, minimal terdapat 3 distrik.
Nama Yahukimo berasal dari nama empat suku yang bermukim di sana, yaitu Yali, Hubla, Kimyal, dan Momuna. Di kabupaten ini terdapat dua daerah yang cukup terkenal untuk penggemar trekking, yaitu Kurima dan Anggruk.
Kabupaten Yahukimo yang berasal dari 3 distrik induk ini dulu terkenal dengan suku terasing atau masyarakat primitif yang kehidupannya identik dengan perang suku dan kanibalisme, seperti yang dimuat dalam buku tulisan Don Richardson berjudul Anak Perdamaian. Suku-suku yang terdapat di Kabupaten Yahukimo adalah Suku Yali, Hupla, Kimyal, Momuna, Una-Ukam, Mek, Yalimek, Ngalik, Tokuni, Obini, Karowai, Duwe, Obukain, Kopkaka dan Bese.
Pada 9 Desember 2005, dilaporkan bahwa sekitar 55 orang penduduk di Kecamatan Krapon meninggal dunia akibat kelaparan karena terlambat menanam umbi-umbian (hipere) yang menjadi sumber makanan di daerah tersebut. Daerah tersebut terpencil dan hanya dapat dijangkau dengan pesawat terbang.
[sunting] Pemerintahan
Pada Pemilu 2004, Yahukimo dibagi kepada tiga distrik pemilihan, yaitu Kurima, Ninia, dan Anggruk. Ada 90 kampung di kabupaten ini. Saat peristiwa kelaparan dilaporkan pada Desember 2005, terdapat sedikitnya tujuh distrik. Sejak dibentuk pada April 2003 hingga sekitar September 2005, Yahukimo diperintah dari Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya. Bupatinya baru mulai menempati kantor di Sumohai sejak September 2005.
[sunting] Bupati
* 2004-2005 Robert Wanimbo
* 2005-sekarang Ones Pahabol
[sunting] Referensi
1. ^ http://www.yahukimokab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1&Itemid=2
[sunting] Pranala luar
* Situs resmi Kabupaten Yahukimo
* (id) Peta daerah pemilihan Pemilu 2004 (format PDF)
[sembunyikan]
l • b • s
Kabupaten Yahukimo, Papua
Distrik
Anggruk • Krapon • Kurima • Ninia
Lambang Kabupaten Yahukimo
[sembunyikan]
l • b • s
Papua
Ibu kota: Jayapura
Kabupaten
Asmat • Biak Numfor • Boven Digoel • Deiyai • Dogiyai • Intan Jaya • Jayapura • Jayawijaya • Keerom • Kepulauan Yapen • Lanny Jaya • Mamberamo Raya • Mamberamo Tengah • Mappi • Merauke • Mimika • Nabire • Nduga • Paniai • Pegunungan Bintang • Puncak • Puncak Jaya • Sarmi • Supiori • Tolikara • Waropen • Yahukimo • Yalimo
Lambang Provinsi Papua
Kota
Jayapura
Lihat pula: Daftar kabupaten dan kota Indonesia
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Yahukimo"
Kategori: Kabupaten di Papua | Kabupaten di Indonesia | Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yahukimo
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Broom icon.svg
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Kabupaten Yahukimo Lambang Kabupaten Yahukimo
Lambang Kabupaten Yahukimo
-
Peta lokasi Kabupaten Yahukimo
Koordinat : -
Motto -
Semboyan '
Slogan pariwisata '
Julukan
Demonim '
Provinsi Papua
Ibu kota Sumohai (de jure), Dekai (de facto)
Luas - km²
Penduduk
· Jumlah 116.598 (2000)
· Kepadatan - jiwa/km²
Pembagian administratif
· Kecamatan -
· Desa/kelurahan -
Dasar hukum UU Nomor 26 Tahun 2002
Tanggal -
Hari jadi {{{hari jadi}}}
Bupati Ones Pahabol, SE, MM
Kode area telepon -
APBD {{{apbd}}}
DAU -
Suku bangsa {{{suku bangsa}}}
Bahasa {{{bahasa}}}
Agama {{{agama}}}
Flora resmi {{{flora}}}
Fauna resmi {{{fauna}}}
Zona waktu {{{zona waktu}}}
Bandar udara {{{bandar udara}}}
Situs web resmi: www.yahukimokab.go.id
Kabupaten Yahukimo adalah sebuah kabupaten di provinsi Papua, Indonesia. Ibukota kabupaten ini secara resminya berada di Sumohai, namun karena keterbatasan fasilitas mengakibatkan pusat pemerintahan sementara masih berada di Dekai.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Batas Wilayah
* 2 Distrik
* 3 Kampung dan Kelurahan
* 4 Latar belakang dan sejarah
* 5 Pemerintahan
o 5.1 Bupati
* 6 Referensi
* 7 Pranala luar
[sunting] Batas Wilayah
Utara Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Tolikara
Selatan Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi
Barat Kabupaten Mimika
Timur Kabupaten Pegunungan Bintang
[sunting] Distrik
Diperoleh dari situs resminya, secara administratif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006, ditetapkan 45 buah Distrik yaitu[1]:
1. Dekai
2. Obio
3. Suru-Suru
4. Wusama
5. Amuma
6. Musaik
7. Pasema
8. Hogio
9. Mugi
10. Soba
11. Werima
12. Tangma
13. Ukha
14. Panggema
15. Kosarek
16. Nipsan
17. Ubahak
18. Pronggoli
19. Walma
20. Yahuliambut
21. Hereapini
22. Ubalihi
23. Talambo
24. Puldama
25. Endomen
26. Holuon
27. Lolat
28. Soloikma
29. Sela
30. Korupun
31. Langda
32. Bomela
33. Suntamon
34. Seradala
35. Sobaham
36. Kabianggama
37. Kwelamdua
38. Kwikma
39. Sumo
40. Silimo
41. Samenage
42. Kurima
43. Anggruk
44. Nalca
45. Ninia
[sunting] Kampung dan Kelurahan
1. Kampung : 399 buah
2. Kelurahan : 1 buah
[sunting] Latar belakang dan sejarah
Pendirian Yahukimo ditetapkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2002 dan diresmikan pada 11 Desember 2003. Kabupaten ini merupakan kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Jayawijaya yang berawal dari sebuah dDistrik yakni Distrik Kurima, yang dimekarkan menjadi Distrik Ninia, Distrik Anggruk dan Distrik Apalahapsili, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan Kapubaten, minimal terdapat 3 distrik.
Nama Yahukimo berasal dari nama empat suku yang bermukim di sana, yaitu Yali, Hubla, Kimyal, dan Momuna. Di kabupaten ini terdapat dua daerah yang cukup terkenal untuk penggemar trekking, yaitu Kurima dan Anggruk.
Kabupaten Yahukimo yang berasal dari 3 distrik induk ini dulu terkenal dengan suku terasing atau masyarakat primitif yang kehidupannya identik dengan perang suku dan kanibalisme, seperti yang dimuat dalam buku tulisan Don Richardson berjudul Anak Perdamaian. Suku-suku yang terdapat di Kabupaten Yahukimo adalah Suku Yali, Hupla, Kimyal, Momuna, Una-Ukam, Mek, Yalimek, Ngalik, Tokuni, Obini, Karowai, Duwe, Obukain, Kopkaka dan Bese.
Pada 9 Desember 2005, dilaporkan bahwa sekitar 55 orang penduduk di Kecamatan Krapon meninggal dunia akibat kelaparan karena terlambat menanam umbi-umbian (hipere) yang menjadi sumber makanan di daerah tersebut. Daerah tersebut terpencil dan hanya dapat dijangkau dengan pesawat terbang.
[sunting] Pemerintahan
Pada Pemilu 2004, Yahukimo dibagi kepada tiga distrik pemilihan, yaitu Kurima, Ninia, dan Anggruk. Ada 90 kampung di kabupaten ini. Saat peristiwa kelaparan dilaporkan pada Desember 2005, terdapat sedikitnya tujuh distrik. Sejak dibentuk pada April 2003 hingga sekitar September 2005, Yahukimo diperintah dari Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya. Bupatinya baru mulai menempati kantor di Sumohai sejak September 2005.
[sunting] Bupati
* 2004-2005 Robert Wanimbo
* 2005-sekarang Ones Pahabol
[sunting] Referensi
1. ^ http://www.yahukimokab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1&Itemid=2
[sunting] Pranala luar
* Situs resmi Kabupaten Yahukimo
* (id) Peta daerah pemilihan Pemilu 2004 (format PDF)
[sembunyikan]
l • b • s
Kabupaten Yahukimo, Papua
Distrik
Anggruk • Krapon • Kurima • Ninia
Lambang Kabupaten Yahukimo
[sembunyikan]
l • b • s
Papua
Ibu kota: Jayapura
Kabupaten
Asmat • Biak Numfor • Boven Digoel • Deiyai • Dogiyai • Intan Jaya • Jayapura • Jayawijaya • Keerom • Kepulauan Yapen • Lanny Jaya • Mamberamo Raya • Mamberamo Tengah • Mappi • Merauke • Mimika • Nabire • Nduga • Paniai • Pegunungan Bintang • Puncak • Puncak Jaya • Sarmi • Supiori • Tolikara • Waropen • Yahukimo • Yalimo
Lambang Provinsi Papua
Kota
Jayapura
Lihat pula: Daftar kabupaten dan kota Indonesia
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Yahukimo"
Kategori: Kabupaten di Papua | Kabupaten di Indonesia | Kabupaten Yahukimo
STIP-AN

"Perluaslah wawasanmu seperti luasnya samudera dan belajarlah untuk melihat ke depan sebelum kamu menyesal..!!! agar kamu dapat mengintrospeksi dirimu sendiri" KEBENARAN ITU TIDAK MENDUA, KEBENARAN ITU CUMA SATU SAJA"; Militeristik itu bukan untuk tunjuk jago atau menganiyaya junior tapi untuk membela "NKRI Tercinta"; DISIPLIN ADALAH NAFASKU, IBADAH & AGAMA KRISTEN ADALAH HIDUPKU & "NKRI NEGERI BUKAN NEGERI TERCINTA BUKAN " YANG TETAP KUJUNJUNG TINGGI SAMPAI AKHIR HAYATKU; Jadilah..seorang PAMONG PEMERINTAHAN yang mempunyai akhlak, etika & moral yang mulia serta selalu mengutamakan profesionalisme dalam mengemban tugas; Kalau kritik orang lain, kritiklah yang sifatnya MEMBANGUN & jangan sekali-kali mengkritik yang sifatnya menghancurkan, UNDERSTAND..!!!; Cobalah untuk belajar dari kesalahan selama masih ada kesempatan & kemauan untuk berusaha agar kamu dapat mengoreksi dirimu sendiri;DARI SIS KETERTINGGALAN,,,Bila Menghadapi masalah jangan mempunyai sifat MENUNGGU tetapi segera cepat mengambil INISIATIF.
Who I Want to Meet: WA NORI MAJU TERUS.....???
Pola Pendidikan Anak Pada Keluarga Miskin


Indonesia negeri kaya raya orang menyebutnya jamrud khatulistiwa
Kaya akan minyak, kaya akan tambang, kaya akan laut merata
Indonesia memang kaya, tapi tak sekaya penghuninnya yang merana
Indonesia indah namun tak seindah penduduknya yang hina dina
Indonesia kaya dan dihisap beberapa puluh kepala dengan rakusnya
Sementara yang lain di suruh makan apa adanya tak punya daftar termenu terbayang.
Indonesia ku sayang …Indonesia ku tercinta …Indonesia ku yang malang
Masih ada anak2 kelaparan di daerah papua dan anak berperut buncit alang kepalang
Sementara di tempat dan kota lainnya tidur kekenyangan……….
Langganan:
Postingan (Atom)